11 Oktober 2016

ATURAN PENYUSUNAN LAPORAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR JENJANG SEKOLAH DASAR TAHUN 2016

Untuk keseragaman laporan kegiatan Guru Pembelajaran tahun 2016, perlu kiranya ada aturan tentang penyusunan laporan tersebut. Berikut ini beberapa aturan dalam penyusunan laporan

1. Laporan disusun per Pusat Belajar (PB)
2. Laporan disusun setiap siklus/periode (dimungkinkan dalam satu PB ada beberapa siklus/periode pelatihan)
3. PB yang melaksanakan 3 siklus/periode pelatihan (berdasarkan cascade kegiatan) harus membuat laporan sebanyak 3 laporan


Catatan
Jika dalam 1 lokasi kegiatan/sekolah ada 2 ruangan yang digunakan maka di sekolah itu dianggap ada 2 (dua) pusat belajar (PB) maka dalam 1 periode pelatihan tersebut disusun 2 (dua) laporan kegiatan. 

Contohnya sebagai berikut.
Kegiatan Guru Pembelajar periode I (19 September-8 Oktober 2016) di Kabupaten Sikka bertempat di SMK Negeri 1 Maumere dengan menggunakan 2 (dua) ruang belajar dengan pesertanya dari kelas yang berbeda yaitu kelas atas dan kelas bawah. Artinya di lokasi dan periode tersebut ada 2 (dua) PB yang melaksanakan kegiatan, yaitu :

1) 1 (satu) kegiatan untuk kelas atas (A1, A2, A3, A4, A5, dan A6), dan
2) 1 (satu) kegiatan untuk kelas bawah (B1, B2, B3, B4, B5, dan B6)

Misalkan
Dalam 1 PB yang terdiri dari 6 kelas dalam 1 periode pelatihan, maka lampiran dalam laporan kegiatan ada:
-    1 dokumen panduan
-  6 dokumen daftar hadir peserta (misal: kelas A1, A2, A3, A4, A5, dan A6) 
-    6 dokumen daftar hadir pengajar (misal: kelas A1, A2, A3, A4, A5, dan A6)
-    1 dokumen daftar hadir panitia
-    6 dokumen tanda terima bahan ajar/modul
-    6 dokumen laporan evaluasi penyelenggaraan pelatihan


Catatan tambahan untuk penyusunan laporan:
- Ukuran kertas HVS A4
- Jenis  huruf cambria ukuran 12
- Spasi 1 / single


Tidak ada komentar:

Posting Komentar