Sehubungan dengan telah diterbitkannya juknis tentang Bantuan Pemerintah untuk Program Guru Pembelajar Jenjang SD Provinsi NTT, Sumatera Selatan, dan Lampung yang telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT, Lampung dan Sumatera Selatan pada tanggal 19 September 2016, maka laporan yang dibuat oleh panitia di Pusat Belajar (PB) yang semula harus dikirim ke SEKSI EVALUASI PPPPTK BMTI seperti yang tercantum di bawah ini
(http://seksievaluasibmti.blogspot.co.id/2016/10/administrasi-kelas-program-guru.html)
menjadi dikirim/diberikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing untuk ditindaklanjuti (sebagai bahan untuk Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Dinas mengenai Program Guru Pembelajar Jenjang SD yang dilaksanakan di Pusat Belajar yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing) dengan mengacu pada juknis di atas.
Catatan:
LAPORAN TIDAK PERLU DIKIRIM KE SEKSI EVALUASI PPPPTK BMTI.
Halaman
- Beranda
- Evaluasi Diklat
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat (Umum)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Non Diklat (PKL dan Fasilitas)
- Instrumen Evaluasi Penyelenggaraan Diklat KG 2018 (Mingguan)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah (Sulut)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah (Sultra)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah (Kep. Babel)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah (Jabar)
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah (Sulteng)
- Instrumen SKM untuk Diklat Produk Kreatif dan Kewirausahaan bagi Guru SMK
- Instrumen SKM untuk Pelayanan Diklat HOTS dalam Pembelajaran K13 bagi Guru SMK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar